Lamunan Bisu

Jumat, 05 Mei 2017

Wacana Masyarakat Madani (Civil Society)

Perkembangan globalisasi yang sedang berlangsung sekarang ini membawa dampak tersendiri bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi komunikasi telah membabat habis batas-batas yang mengisolasi kehidupan manusia. Karena itu, lahirlah apa yang disebut masyarakat terbuka (open society) dimana terjadi aliran bebas informasi, yakni manusia, perdagangan, serta berbagai bentuk-bentuk aktivitas kehidupan global lainnya yang dapat menyatukan umat manusia dari berbagai penjuru dunia. Masyarakat mau tidak mau dengan terpaksa harus mau menyadari bahwa betapa pentingnya memperjuangkan hak-hak asasinya serta harus mampu bertanggung jawab terhadap kehidupan dalam membangun keadaan masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, kelangsungan hidup manusia mendatang di negara Indonesia ini sudah menjadi kelaziman apabila menjadi tanggung jawab bersama untuk memajukannya. Tanggung jawab tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab dari satu masyarakat atau oleh negara saja tetapi merupakan tanggung jawab kolaborasi. [1]
           
Civil Society merupakan produk sejarah dan lahir di masyarakat modern. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat barat modern. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVII), pengertian Civil Society dianggap sama dengan pengertian Polical Society negara (state)[2]. yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain,- Sebagai wacana kontemporer, civil society sampai saat ini belum ada satu kesepakatan rumusan teoritis dan konsep yang baku [3]. Pemahaman tentang civil society masih simpang-siur terkait pemaknaan yang sebenarnya, namun dalam prakteknya adalah sebuah konstruk negara berkemajuan dan berkemakmuran.
            Aksioma Civil Society bergantung sosial budaya berkembang dalam negara tersebut, karena bagaimanapun Civil Society merupkan produk sejarah dan lahir di masyarakat barat modern. Seperti yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajian pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah yang mengandalkan dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.[4] untuk memahami Civil Society,  kita harus bangun pradigma bahwa kon sep Civil Society bukanlah konsep yang sudah sempurna melainkan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karenanya perlu dikaji kembali untuk menyempurnakan konsep ini.
            Sebagai sebuah gagasan yang awalnya lahir dari sejarah masyarakat barat, hiam mrlihat bahwa akar sejarah gagasan ini dapt ditelusuri kehadiranya sejak aristoteles, meskipun Cicero-lah yangmulai menggunakan istilah Socities Civilies dalm filsafat politiknya.[5]
            Menurut Prof. Luis j. cantori Civil society adalah kelompok elit yang mengisi posisi-posisi kepemimpinan dalam berbagai kelompok yang berfungsi dalam masyarakat.[6] mereka menjadi kontrol dalam upaya keberlangsungan masyarakat sejahtera dalam menjalani kehidupan dalam negara, tidak lagi merasa  ada ketimpangan cukup jauh antar masyarakat dan menghasilkan velue kesatuan dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara. sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
            Pada dasarnya Civil society sebenarnya bukanlah wacana baru. Gellner menelusuri akar gagasan ini ke masa lampau melalui sejarah peradaban barat (eropa dan amerika), dan menjadi perhatian adalah ketika konsep ini pertama kali dipopulerkan secara gamblang oleh seorang pemikir skotllandia, adam Ferguson (1723-1816), dalam karya klasikya An Essay on History of Civil Society (1767), hingga perkemangan Civil Society lebih lanjut oleh pemikir modern Locke, Rousseau, hegel, Marx dan Tochqueville, hingga upaya menghidupkan kembali di eropa timur dan barat dizaman kontemporer.[7]
A.    Karakteristik Civil society
Walaupun sampai sekarang belum ada konsep baku terkait Civil society namun Dalam perkembanganya Karakteristik mulai tampak, misalnya 
1.     Free Public Sphere
Membentuk sustu negara dengan berkemajuan diperlukan adanya ruang menyatukan aspirasi masyarakat, adanya Free Publick Sphere (Ruang Bublik) menjadi totalitas dalam kesepemahaman bernegaran dan Mampu melakukan transaksi wacana tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Selain free public sphere juga perlu wacana publik menurut Hannah Arendt. Pada ruang publik, siapapun bebas mengemukakan aspirasi dan transaksi-transaksi wacana tanpa mengalami distorsi atau kekhawatiran. masyarakat akan semakin terbuka antar masyarakat dalam menyikapi isu dalam kebermasyarakatan, karena memiliki askes penuh terhadap semua kegiatan publik (Hebermas).
2.     Demokrasi
            Demokrasi menjadi bagian dari penegak masyarakat madani, karena disini Berlaku santun dalam interaksi tanpa mempertimbangkan suku, ras, agama dan adat-istiadat. Mereka mempunyai kebebasan penuh dalam memilih dan menentukan laku hidup dalam keseharianya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkunganya.
3.     Toleransi
            Toleransi merupakan Sikap saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain. Keharmonisan bermasyarakat merupakan harapan termaktub setiap insan. Toleransi mengajarkan sebuah arti saling memahami dengan segala kekurangan atau kelebihan orang lain.   
4.     Pluralisme
            Sikap penuh pengertian kepada orang lain dalam konteks masyarakat majemuk. Menurut Nur Cholis Majid, konsep Pluralisme ini merupakan Prasyarat bagi tegaknya massyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban.
5.     Keadilan sosial
            Keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup segala aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok massyarakat.
B.    Civil Society Indonesia
            Di indonesia, pengertian Civil Society mengalami penerjamahan berbeda-beda sesuai sudut pandang. Seperti masyarakat warga,[8] masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan Civil Society sendiri.  Menurut Hegel, masyarakat madanai memerlukan pembatasan dan penyatuan dengan negara melalui kontrol hukum, administratif dan politik. Indonesi merupakan negara demokrasi dengan kontrol hukum, demokrasi dan pluraslisme telah menjadikan masyarakat madani memiliki peran untuk membangun kesepemahaman dalam bernegara yang berkesatuan indonesia serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
            Pilar Civil Society (Masyarakat Madani) seperti Pemahaman Syaikh Rashid Ghanouchi, terkait dengan organisasi-organisasi non-pemerintah yang berupaya – sebagai perantara antara negara dengan anggota masyarakat secara individu, meningkatkan dan mendukung pembakuan-pembakuan intelektual, spritual dan moral masing-masing anggota dan komunitasnya secara keseluhuran. Menurutnya tujuan organisasi ini  adalah meraih sejauh mungkin kemandiriaan dan ketidak tergantungan pada negara, dengan cara mengekang kekuasaan negara untuk mengintervensi.134 maka adanya organisasi menjadi penyeimbang dalam keselarasan hidup bermasyarakat, mereka selayaknya mempu menjadi agen of control, penyambung aspirasi rakyat dan mendengarkan keluh-kesah rakyatnya untuk tercapainya masyarakat madani. Maksudnya dengan adanya mereka kehidupan bermasyarakat akan semakin terjamin dan mampu mewujudkan masyarakat berkemajuan atau masyarakat terbuka yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis, masyarakat yang berpastisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam penegakan demokrasi dan pluralitas.
            Selain dari pada itu, Masyarakat Madani senantiasa melakukan kritikan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah dalam menjalankan keperintahanya. Setidaknya Masyarakat mampu berperan dalam mengkonstruk negara menjadi pokta untuk tercapainya korelasi antar rakyat dan pemerintah serta mampu teraslisasi kehidupan bernegara yang berkedaulatan, adil dan beradab. Sehinga Tendensi pemerintah bertindak totalitarian kekuasaan dapat terhindarkan untuk terciptanya ekstensif dalam masyarakat. Adapun penegak masyarakat madani di indonesia adalah Lembaga Swadaya masyarakat, Pers, Supermasi Hukum, Perguruan tinggi dan partai politik.
            Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organ yang menaungi masyrakat dalam berbagai keluh kesah kehidupan bernegara. Mereka menyumbangkan sumbangsi pada negara untuk membantu masyrakatnya memahami realitas sosial dan wacana berkembang.
            Pers merupakan bagian terpenting dalam penegakan masyarakat madani. kontrol pers, mereka akan mempublikasikan kegiatan dalam masyarakat atau pemerintahan. Sehingga dengan adanya kontrol Pers. Tidak ada lagi kesalah fahaman antar masyarakat dengan pemerintah, serta adanya keterbukaan dalam tindakan tertentu dalam bernegara.
            Supremasi Hukum setiap warna negara, baik yang dduk dalam formassi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk  kepada (aturan) hukum. Selain itu, supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang Civilized.[9]
            Perguruan Tinggi merupakan tempat citivis akademik (baik dosen maupun mahasiswa) menyalurkan aspirasi pengetahuanya terhadap masyarakat, mereka juga memiliki tugas utama dan menciptakan ide alternatif dan konstruktif untuk mendapat menjawab problematika keummatan
            Partai Politik merupakan wadah bagi warga negara menyalurkan aspirasi politiknya, karena bagaimapum dalam sebuah negara politik harus menjadi kekuatan yang  mampu membagunkan kenegaraan yang berdaulat. Dan menjadi kekuatan bagi warga negaranya.
C.    Landasan Normatif Civil Society Indonesia
Indonesia dengan negara berlandaskan pancasila tidak bertentangan dengan religi, karna dalam pengertianya masyarakat madani merupakanmassyarakat yang berkemajuan.
Pertama ketuhanan  yang maha esa, substansi sila pertama merupakan penalaran para Founding Father  tentang pentingnya ketuhanan dalam bermasyarakat, berbangsa dan Bernegara. Maksudnya dengan adanya kesepemahaman tentang ketuhanan akan terealisasi adanya rasa kesatuan. Hidayat Syarif berpandangan bahwa masyarakat madani seharusnya beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. [10]
Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Masyarakat madani menjunjung tinggi adanya toleransi antara masyarakat agar terbentuknya keadilan tanpa memandang latar belakang, Sehingga semua memiliki hak sama memperjuangkan keadilan untuk terciptanya masyarakat yang beradab. Menurut Hegel Masyrakat madani merupakan atau tempat berlangsung percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
Ketiga Persatuan indonesia,  Menurut Henningsen, secara institutional, Pengelompokkan anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara mandiri yang dapat dengan bebas dan egaliter bertindak aktif dalam wacana dan praksis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Terbentuknya suatu negara dengan landasan bermasyarakat madani, diperlukan suatu wadah atau pemimpin untuk mengatur masyarakat. Sehingga akan tercipta kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Menurut Gramsci Memberi tekanan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.
Kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, menurut Han Sung-Jun, mayarakat madani seharusnya (1). Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. (2). Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam mengartikulasikan isu-isu politik. (3). Terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. (4). Terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial ekonomi. Sehingga semua masyarakat akan mendapatkan keadilan secara sosial yang menyeluruh.
D.    Demokrasi dengan Masyarakat Madani
Gagasan masyarakat madani dapat dikatakan merupakan reaksi bagi kecenderungan berbagai analisa terhadap politik di indonesia, yakni pendekatan negara yang banyak berkembang terutama dalam melihat realitas kepolitikan orde baru.
•Menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang jika tidak dilakukan pasti itdak akan kedengaran oleh pemerintah atau kalangan masyarakat umumnya.
•Menggairahkan dan menggerakkan upaya-upaya swadaya masyarakat daripada menggantungkan diri kepada prakarsa negara.
•Menciptakan forum pendidikan kewarganegaraan, menarik masyarakat untuk membentuk usaha bersama, dan mencairkan sikap menyendiri serta membangkitkan tanggungjawab sosial yang lebih luas. (Rahardjo, 1999: 293)
Refrence
            Abu ubaidillahah, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Jakarta: Gema Insani Press, 1986
            Abdillah dkk. (ed), Civic Education, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta- AIN Jakarta Press, 2000
            Adi Suryadi cula, Masyarakat madani, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999
            Luis j. Cantori, Islamisme, Pluralisme dan Civil Society, Terj, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007
            Dalam tulisan Franz Magnez-suseno, judul Ruang Publik
            Suroto  Konsep Masyarakat Madani Di Indonesia Dalam Masa Postmodern (Sebuah Analitis Kritis) ,  Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 5, Nomor 9, Mei 2015





               [1] Diambil di jurnal “Konsep Masyarakat Madani Di Indonesia Dalam Masa Postmodern (Sebuah Analitis Kritis) oleh Suroto
               [2] Abu ubaidillahah, Islam dan Negara dalam Politik Orde Ban/, (Jakarta: Gema Insani Press 1986), hlm, 50
               [3] Abdillah dkk. (ed), Civic Education, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta- LAIN Jakarta Press, 2000), hlm. 137.   u
               [4] Ubaidillah dkk. (ed), Civic Education, Demokrasi,, Hal 138
               [5] Adi Suryadi cula, Masyarakat madani, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal 119
               [6] Luis j. Cantori, Islamisme, Pluralisme dan Civil Society, Ter, ( Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007), hal 111
               [7] Adi Suryadi cula, Masyarakat madani, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal 30
               [8] Dalam tulisan Franz Magnez-suseno, judul Ruang Publik
[9] Ubaidillah dkk. (ed), Civic Education, Demokrasi,, Hal 150
               [10] Suroto  Konsep Masyarakat Madani Di Indonesia Dalam Masa Postmodern (Sebuah Analitis Kritis) ,  Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 5, Nomor 9, Mei 2015